Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Video Mesum Anggota DPRD Mimika
Jika berkas perkara Ida dinyatakan lengkap maka penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus video mesum yang sempat viral di Kabupaten Mimika pada 11 Agustus lalu. Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan tersangka kasus video mesum tersebut atas nama AZHB alias Ida (23).
Berkas perkara Ida segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat untuk diteliti lebih lanjut. Jika berkas perkara Ida dinyatakan lengkap maka penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
-
Bagaimana penampilan Jessica Mila di video yang diunggah oleh Eva Pical? Hair stylist Eva Pical mengunggah sebuah video singkat yang menampilkan Jessica Mila dengan tampilan super glowing. Video ini segera menarik perhatian banyak netizen karena memperlihatkan pesona Jessica Mila dengan gaya rambut dan riasan yang menawan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Kenapa banyak netizen yang terkesan dengan penampilan Jessica Mila di video tersebut? Penampilan Jessica Mila yang segar dan menawan ini mendapat banyak pujian dari netizen, dan pesona yang ia pancarkan sebagai seorang mama muda menjadi sorotan.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ini? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Siapa yang mengunggah video tersebut? Beberapa waktu lalu, wanita dengan akun @neliagustin_makeup mengunggah video yang memperlihatkan suaminya sedang salat.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan admin dua grup WhatsApp yang menyebarkan video mesum tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kombes Kamal menjelaskan, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/9).
Kasus video mesum berdurasi 58 detik yang tersebar pada empat grup WhatsApp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam yaitu Grup Pesparawi, Grup Papua Penuh Damai (Papeda), Grup Pemda Mimika dan Grup Papua dan Solusi dilaporkan oleh korban anggota DPRD Mimika berinisial MM ke Polres Mimika.
Dalam perjalanan kasus ini, MM sudah memperbaiki laporannya tidak saja menyangkut kasus pencemaran nama baik tetapi juga kasus pornografi, pelanggaran UU ITE dan konspirasi kejahatan.
Kamal membenarkan informasi bahwa penyidik telah memanggil tiga orang saksi, seorang di antaranya merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika yang ditengarai telah menyebarkan konten video mesum MM dengan AZHB alias Ida ke media sosial melalui sejumlah grup Whatsapp.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yaitu EO, FM dan PM. Untuk EO, saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan dua kali karena dari keterangan yang didapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan," paparnya.
Secara terpisah, kuasa hukum MM, Aloysius Renwarin mendesak penyidik Polda Papua segera mengumumkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam penyebaran konten video mesum tersebut.
"Penyidik sudah mengumumkan satu tersangka kasus pornografi, bukan tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Kami menilai penyidik masih bekerja profesional," kata Alo.
Ia berharap tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam kaitan dengan kasus itu secepatnya diumumkan kepada publik mengingat kasus video mesum tersebut menjadi perhatian luas tidak saja di Timika, Papua bahkan hingga ke tingkat nasional.
Adapun tersangka AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindak pidana yang diatur dalam kedua UU itu yakni Barang siapa dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan barang siapa dengan segaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
(mdk/eko)