Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Acungkan Senjata Tersangka Kasus Kecelakaan
"Berdasarkan bukti-bukti kami temukan dua alat bukti permulaan untuk menaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar dia.
Pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi kembali menyandang status tersangka.
Kali ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Siapa sopir truk yang membuat video viral tersebut? Sopir atas nama Joko Susilo yang merupakan sopir truk angkutan pupuk tersebut diduga divideokan sebelum mendapat tindakan lalu lintas.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Sudah kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (5/4).
Yusri menerangkan, MFA dipersangkakan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu merujuk pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada siang tadi.
"Berdasarkan bukti-bukti kami temukan dua alat bukti permulaan untuk menaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan seorang pengendara sepeda motor. Kecelakaan mengakibatkan pengendara sepeda motor alami luka ringan.
Berdasarkan keterangan saksi. Yusri menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner melaju bersamaan pengendara sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 Wib.
Pada saat itu, pengendara roda dua sudah memberikan tanda akan berbelok ke kanan. Tapi malah dihantam dari belakang.
"Pengendara sepeda motor sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendara roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," ucap dia.
Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," ujar dia
Ini kedua kalinya, MFA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan teruntuk pengemudi Toyota Fortuner, MFA.
MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya lantaran terbelit kasus dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun. MFA disebut tidak mengantongi izin atas kepemilikan senjata air soft gun, sehingga MFA dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Hasil Tes Urine Pengemudi Fortuner Acungkan Senpi di Duren Sawit Negatif
Polisi Terima Hasil Visum Korban Tabrak Lari Sopir Fortuner Viral Acungkan Senpi
Hari Ini, Polisi Tentukan Status Hukum Kasus Kecelakaan Sopir Fortuner Acungkan Senpi
Geledah Rumah Koboi Jalanan Duren Sawit, Polisi Temukan 1 Pucuk Air Gun
Polisi: Kartu Perbakin MFA Dibekukan Sejak Lama Karena Banyak Pelanggaran