Polisi Tunggu Jawaban Jaksa soal Masa Penahanan ABG Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh
Polisi sebut masa penahanan tersangka AD tersisa satu hari. Sehingga, dirinya berharap berkas perkara untuk AD dinyatakan P21 atau lengkap.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atas berkas kasus dua remaja bunuh bocah demi jual organ tubuh. Apalagi masa penahanan terhadap tersangka AD (17), akan berakhir pada Rabu (25/1).
Pejabat sementara (Ps) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan sejak berkas perkara pembunuhan dan penculikan dilakukan AD (17) dan AMF (18) terhadap MFS (11) pada Rabu (18/1) diserahkan kepada JPU Kejari Makassar, pihaknya belum mendapatkan balasan. Ia berharap JPU bisa cepat melakukan pemeriksaan berkas tersebut.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
"Belum ada balasan dari jaksa atas berkas perkara pembunuhan tersangka AD dan AMF. Kita masih menunggu," ujarnya melalui telepon, Senin (23/1).
Jufri mengaku masa penahanan tersangka AD tersisa satu hari. Sehingga, dirinya berharap berkas perkara untuk AD dinyatakan P21 atau lengkap.
"Karena penahanannya harus sudah tahap dua minggu ini. Perpanjangan yang anak ini (tersangka AD), kan 15 hari perpanjangannya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Natsir mengatakan berkas perkara penculikan dan pembunuhan dilakukan AD dan AMF terhadap bocah MFS telah rampung. Ia mengaku sudah menandatangani berkas perkara dua tersangka tersebut untuk diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.
"Tadi pagi saya sudah tandatangani berkas perkaranya dan anak-anak sementara bawa ke JPU untuk dipelajari," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/1).
Meski demikian, Jufri mengaku belum mengetahui berkas perkara dua tersangka tersebut sudah diterima atau belum oleh JPU. Ia beralasan belum mendapatkan laporan dari anak buahnya.
"Saya tidak tahu berkasnya sudah diterima JPU atau belum. Tapi tadi sekitar jam 2 anggota bawa ke sana (Kejari Makassar)," tegasnya.
Sementara terkait masa penahanan terhadap tersangka AD yang akan habis, Jufri membenarkan. Untuk itu, pihaknya mempercepat penyusunan berkas perkara terhadap tersangka sebelum masa penahannya habis.
"Karena tersangka AD ini kan masih di bawah umur, maka masa penahanannya cuma 15 hari," sebutnya.
Sementara untuk tersangka AMF, Jufri mengatakan masa penahanannya sama seperti pelaku kriminal dewasa. Masa penahanan AMF bisa mencapai 20 hari karena sudah masuk kategori dewasa.
"Kalau AMF masa tahanannya kan normal. Dia kan sudah masuk dewasa, karena usianya sudah 18 tahun," ucapnya.
Meski masa penahanan berbeda, tetapi penyidik langsung merampungkan berkas perkara keduanya. Hal itu, dikarenakan agar JPU bisa satu kali memeriksa berkas terhadap kedua tersangka.
"Biar sekaligus agar diteliti berkasnya oleh jaksa," tuturnya.
Sekadar diketahui, Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.
Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri mengaku ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
"Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumanya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasya.
Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.
"Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata dia.
(mdk/ded)