Polisi Tutup Galian C di Solok Selatan, Biang Kerok AKP Dadang Tembak Mati Kasat Reskrim
Dwi mengatakan, Jumat, (22/11) siang dari Krimsus Polda Sumbar langsung melakukan penutupan di lokasi tersebut.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) tutup tambang galian C di Kabupaten Solok Selatan yang diduga ada rentetannya dengan insiden penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
"Setelah terjadinya peristiwa penembakan di Solok Selatan dari Polda dan Polres langsung menyikapi galian C yang diduga ada rentetannya dengan kejadian tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan, Senin, (25/11).
- Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Komisi III DPR Minta Polri Awasi Ketat Pemakaian Senpi
- Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Ditembak Mati Kabagops, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Disebut Polisi Berprestasi
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Dwi mengatakan, Jumat, (22/11) siang dari Krimsus Polda Sumbar langsung melakukan penutupan di lokasi tersebut.
Ia melanjutkan, hingga kini penyelidikan tambang galian C itu masih terus dilakukan.
"Sampai saat ini masih di dalami, semoga dalam waktu dekat bisa segera terungkap. Tidak mungkin kami sampaikan di sini, kemungkinan kalau kita sebutkan yang bersangkutan bisa melarikan diri," ujarnya.
Sebelumnya, insiden penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas terjadi di tempat parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Hingga Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sudah ditetapkan sebgai tersangka dan dijerat pasal berlepis.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)
Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
"Dijerat pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Pemeriksaan hingga kini masih berlanjutnya," katanya konferensi pera di Mapolda Sumbar, Sabtu, (23/11)