Polisi Ungkap Kecelakaan di Tol Meningkat Terjadi Waktu Rawan Pukul 03.00-09.00 WIB
Firman menjelaskan, penyebab kecelakaan terjadi pada waktu yang dianggap rawan yakni pukul 03.00-09.00 WIB. Melihat catatan tersebut, menurut Firman, perlu penegakan bagi pelanggar lalu lintas melebihi kecepatan dan batas muatan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
Polisi mencatat 1.309 kecelakaan di jalan tol selama tahun 2021. Korban meninggal dunia mencapai 648 orang.
"Korban luka berat 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang serta kerugian materi sejumlah Rp16.093.400.000," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantybudi kepada wartawan, Senin (4/4).
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa yang dilakukan Letkol TNI Eka Wira saat ini? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat.
-
Apa yang dimaksud dengan tawakal? Tawakal adalah merelakan sepenuhnya segala sesuatu yang kamu cintai, namun dengan keyakinan bahwa Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
-
Bagaimana pengelola tol merespon kejadian tersebut? Pascakejadian tersebut, pengelola tol terus meningkatkan patroli di setiap ruas terkhusus di sekitar interchange Prabumulih agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
Firman menjelaskan, penyebab kecelakaan terjadi pada waktu yang dianggap rawan yakni pukul 03.00-09.00 WIB. Melihat catatan tersebut, menurut Firman, perlu penegakan bagi pelanggar lalu lintas melebihi kecepatan dan batas muatan dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
"Maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan melanggar batas muatan," ujar dia.
Penerapan ETLE
Dia menjelaskan, dasar hukum penindak pelanggar kecepatan di tol adalah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang llaj pasal 21 ayat (1,2,3 & 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), pasal 287 (5) ditambah peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 23 ayat 5 bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 kilometer per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam.
Sementara penindakan bagi pengendara melebihi muatan adalah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang llaj pasal 307 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
"Sebagai contoh kemarin ada kecelakaan Cirebon menewaskan 6, tapi saya sudah minta apakah ini karena mereka memaksakan bahu jalan atau apa? Yang pasti penggunaan bahu jalan sendiri itu sudah pelanggaran lalu lintas," kata dia.
"Jadi, ini bagaimana kita bersikap bertanggungjawab saat berada di jalan," tutupnya.
(mdk/gil)