Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Marco Karundeng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
- Berpapasan dengan Polisi Saat Pulang Tawuran, Gerombolan ABG di Depok Diangkut ke Polsek
- Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
- 2 Polisi di Makassar Diduga Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Pelantikan jadi Perwira Ditunda
- Terungkap, Ini Motif Pelajar Siram Air Keras ke Siswa SMA di Pulogadung Jaktim
Polda Kalimantan Timur mengungkapkan motif Marco Karundeng yang menjadi provokator bentrok massa bela Palestina dengan salah satu ormas di Bitung beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
"Motifnya pelaku kesal karena melihat video yang dia lihat kejadian di Bitung ada seorang laki-laki atau orang tua laki-laki yang dipukuli oleh massa," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo dalam konferensi pers dilihat dalam akun Instagram @poldakaltim, Sabtu (9/12).
Marco Karundeng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyebaran ujuran kebencian berdasarkan SARA. Mulanya, ia menuliskan komentar pada grup Facebook Sulawesi Utara Community.
"Berarti sekarang torang orang Minahasa somo bage sembarang target ba jilbab dengan pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa di jalan," tulisnya.
Adapun unggahan tersebut memiliki arti 'Berarti sekarang semua orang Minahasa pukul sembarang target berjilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan.'
Dengan unggahan itu, tim patroli siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan secara daring mulai dengan melaksanakan profiling hingga pelacakan terhadap akun tersebut.
Akhirnya, polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Pagi Kota Samarinda pada hari Sabtu (25/11) lalu.
Marco pun dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.