9 Tersangka Bentrokan di Bitung Ditangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri
Polisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
Polisi menangkap dua lagi pelaku penganiayaan dan perusakan dalam bentrokan antarkelompok pro-Israel dengan pro-Palestina.
9 Tersangka Bentrokan di Bitung Ditangkap, Polisi Minta Pelaku Lain Serahkan Diri
Dengan bertambahnya dua tersangka, polisi sudah menangkap sembilan pelaku bentrokan yang terjadi pada Sabtu (25/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Komisaris Besar Gani Siahaan mengatakan, dua pelaku baru telah diamankan tempat berbeda yakni Tomohon dan Minahasa Utara, Senin (27/11).
"Totalnya ada 9 tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh Ditresmkrimum dan Resmob Polres Bitung" ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Gani menjelaskan, dua tersangka baru tersebut memiliki peran menganiaya korban bernama Anto. Tak hanya itu, keduanya melakukan perusakan mobil ambulans.
"Perlu diketahui juga, mereka melakukan penganiayaan, termasuk merusak ambulans di TKP pertama," kata dia.
Akibat perbuatannya, OK dan IG terancam dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut tentang dengan penganiayaan dan perusakan.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 subs 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dan perusakan," kata dia.
Gani mengimbau pelaku lainnya yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri ke Polres Bitung atau pun Polda Sulut. Ia menegaskan akan memburu pelaku lainnya.
"Kemudian saya mengimbau kepada para pelaku yang belum ditangkap. Kami akan lakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini terungkap. Lebih baik menyerahkan diri supaya kondisi Bitung aman dan kondusif," bebernya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Iis Kristian meminta masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kasus bentrokan antarkelompok di Kota Bitung.
"Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.