Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan
Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Salah satunya anak di bawah umur.
Tujuh Tersangka Kasus Bentrok 2 Kelompok di Bitung Sulawesi Utara Ditahan
Polisi terus mendalami pemicu bentrokan dua ormas yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (25/11). Sampai saat ini, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan dari tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Sementara dua orang tersangka lainnya diamankan di daerah Kelurahan Sari Kelapa.
Mereka diduga terlibat dalam kejadian bentrok yang terjadi di Jalan Sudirman.
"Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Dirkrimum dalam keterangan tertulis, Senin (27/11).
Sementara itu, terkait peristiwa yang berlokasi di Sari Kelapa, kepolisian masih melakukan pengembangan. Sementara ini ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mewanti-wanti agar semua stakeholder daerah menjaga kondusifitas, usai bentrokan massa dari dua organisasi masyarakat di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (25/11).
"Ya yang jelas, sampai dengan hari ini Pangdam, Kapolda dan seluruh stakeholder bersama-sama bekerja untuk mengimbau agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Atas insiden bentrokan tersebut, lanjut Sigit, semua pihak telah diminta untuk menjaga situasi dan kondusifitas di lokasi. Supaya dapat mengendalikan setiap adanya provokasi yang memancing keributan susulan di masyarakat.