Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Ambulans dan Penganiayaan Saat Bentrokan di Bitung
Tersangka yang diamankan polisi hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.
Tersangka yang diamankan polisi hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.
Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Ambulans dan Penganiayaan Saat Bentrokan di Bitung
Polisi menangkap dua tersangka baru dalam peristiwa bentrokan dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bitung, Sabtu (25/11). Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan, dua tersangka baru adalah OK dan IG.
"Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai Senin malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dengan korban atas nama Anto," kata Iis Kristian didampingi Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan. Dikutip dari Antara, Selasa (28/11).
Sehingga, lanjut dia, tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang. "Dari penambahan dua tersangka, sampai Senin malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan, yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka," katanya.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.
"Penangkapan pertama yakni tersangka OK, di Kota Tomohon. Untuk tersangka kedua IG ditangkap di Kabupaten Minahasa," katanya.
Kedua tersangka selain menganiaya korban juga melakukan perusakan mobil ambulans. "Perlu diketahui juga bahwa dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulans di TKP 1," beber Gani.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.
"Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap.Lebih baik menyerahkan diri," katanya.