Polisi Usut Dugaan Intimidasi Warga ke Satpol PP saat Penertiban PPKM Darurat di Solo
Penyelidikan itu menindaklanjuti setelah adanya laporan dilakukan pihak Satpol PP. Jajaran Polda Jateng saat ini masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
Polda Jawa Tengah bakal menyelidiki kasus intimidasi warga terhadap Satpol PP saat melakukan penertiban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7). Polisi juga memeriksa saksi dari masyarakat dan saksi ahli pidana, ahli bahasa terkait kasus tersebut.
"Nanti kita periksa saksi dari Satpol PP 3 orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, saksi dari komunitas paguyuban pedagang. Melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Selasa (6/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Dia mengungkapkan, penyelidikan itu menindaklanjuti setelah adanya laporan dilakukan pihak Satpol PP. Jajaran Polda Jateng saat ini masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
"Kita sudah minta keterangan terlapor, tinggal nunggu gelar perkara, naik penyelidikan untuk penetapan tersangka," ujar dia.
Pelaku yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," tandas Iqbal.
Baca juga:
Warung Tak Kunjung Tutup, Aksi Petugas PPKM Borong Dagangan Ini Jadi Sorotan
Ada PPKM Darurat, OJK Tak Langsung Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Penyemprotan Disinfektan Rutin PMI Saat PPKM Darurat
PPKM Darurat, Bupati Bogor Minta Warga Kurangi Mobilitas
Marah Usai Sidak, Anies Pidanakan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat
VIDEO: Anies Marah Besar Ada Kantor Buka Saat PPKM Darurat, Langsung Suruh Tutup!
Optimalkan PPKM, Lampu PJU dan Reklame di Sleman Dipadamkan Lebih Awal