Polisi usut kredit fiktif Rp 29 miliar di Bank Aceh
Kasus ini diduga melibatkan Kepala Cabang Bank Aceh Lhokseumawe, Effendi Burhanuddin.
Polda Aceh sedang mengusut kredit fiktif Rp 29 miliar yang diduga melibatkan Kepala Cabang Bank Aceh Lhokseumawe, Effendi Burhanuddin. Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah memeriksa tersangka lain.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka dari Bank Aceh, yaitu Asnawi Abdullah dan Ishak. Bekas anak buah Effendi itu diduga membantu membuat kredit fiktif.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto, praktik pidana kredit fiktif ini besar dugaan ada upaya pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku. "Mereka itu sengaja membuat seakan-akan ada kredit, tapi ternyata setelah diusut semua fiktif," kata Joko dalam keterangan persnya, Senin (6/1).
Kasus ini terjadi pada 2008 lalu. Kemudian baru terungkap pada tahun 2012 akhir dan diproses penyidikan sampai ke tahap P21 tahap dua pada 2013. "Iya ini kasus tahun 2008 lalu, baru proses penyelesaian pada tahun 2013," tegasnya.
Mengenai pencucian uang, Joko Irwanto belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan. "Polda Aceh berkomitmen untuk membongkar kasus itu sampai tuntas," tegasnya.
Selain itu, Joko juga menyebutkan ada juga dugaan kredit fiktif dilakukan oleh Bank Aceh Pusat di Banda Aceh. Akan tetapi kredit fiktif di Bank Aceh pusat masih laporan Informasi. "Itu masih LI, sedang kita selidiki," tegasnya.
Kredit fiktif ternyata tidak hanya terjadi di lingkungan Bank Aceh. Joko Irwanto juga menyebutkan ada satu kasus lagi terjadi di Bukopin Aceh. Dugaan kredit fiktif di Bukopin senilai Rp 3,1 miliar yang sudah ditetapkan tersangka adalah Zulfan.
"Kasus ini terjadi pada tahun 2009 lalu, kasus ini sudah P21, tapi masih tahap satu, kita sedang tingkatkan tahap kedua," tutupnya.