Polisi Usut Temuan Baru Korporasi Terduga Pembakar Hutan dan Lahan di Kalbar
Ada temuan kasus baru terkait korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polda Kalimantan Barat, Mahyudi Nazriansyah menyampaikan, baru satu korporasi menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkasnya sampai ke tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni yaitu PT PSL.
"Empat korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli. Semoga awal Desember 2019 sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU," tutur Mahyudi dalam keterangannya, Kamis (28/11).
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Kapan Hari Hutan Indonesia dideklarasikan? Kemudian, tahun 2020, bersama 140 lebih kolaborator dari berbagai lintas organisasi, dideklarasikan 7 Agustus sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia.
-
Kenapa pondok perambah hutan dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kenapa polisi membongkar gundukan tanah tersebut? Pembongkaran ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Apakah itu benar-benar makam atau bukan. Kalau makam apakah jenazahnya merupakan korban tindak pidana. jadi perlu pembongkaran untuk menjawab teka-teki di rumah warga
Sementara, lanjutnya, ada temuan kasus baru terkait korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi.
"Untuk kasus baru korporasi yang ditangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya," jelas dia.
Polisi Usut 69 Kasus Karhutla
Mahyudi menyebut, tim penegakan hukum karhutla Polda Kalimantan Barat sampai saat ini telah memproses 69 kasus. Terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi, dengan total tersangka 77 orang.
Dari para tersangka karhutla itu, 35 orang dilakukan penahanan. Sementara 42 pelaku lainnya tidak ditahan.
"69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P21 ada empat kasus, tahap II 43 kasus, dan SP3 hanya 1 kasus. Total lahan yang terbakar 4.563,27 hektare," Mahyudi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)