Politikus Gerindra sayangkan pemerintah terburu-buru tolak Densus Tipikor
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pembentukan Densus Tipikor bisa saja batal dilakukan apabila ada penolakan dari pemerintah. Desmond menyebut wacana pembentukan Densus Tipikor akan kembali dievaluasi dalam rapat gabungan Komisi III dengan pimpinan Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pembentukan Densus Tipikor bisa saja batal dilakukan apabila ada penolakan dari pemerintah. Desmond menyebut wacana pembentukan Densus Tipikor akan kembali dievaluasi dalam rapat gabungan Komisi III dengan pimpinan Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kalau pemerintah tidak mendukung pembentukannya, Menpan RB misalnya tentang sistem penganggaran, sistem kepegawaian, itu kan enggak jadi densus ini," kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Desmond menyayangkan sikap pemerintah yang terburu-buru melakukan penolakan padahal mekanisme kerja, hingga anggaran belum final.
"Jadi menurut saya apapun hari ini bicara densus, satgas dan semuanya bisa ngomong sama kita. Masih antara apakah akan ada densus, apakah akan tiada densus itu. Kita harus melihat objektif. Ini belum jelas sudah resistensi," tegasnya
Oleh karena itu, Komisi III akan meminta ketiga lembaga untuk memaparkan konsep, struktur pembiayaan serta target dari pemberantasan korupsi agar tidak tumpang tindih. Termasuk, wacana anggaran Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun akan dievaluasi dalam rapat gabungan.
"Misal densus tipikor itu sebenarnya mau ke mana, kejaksaan satgas mau ke mana. 3 lembaga ini harus saling menyesuaikan agar tidak tabrakan. Catatan inilah kemarin kita pending untuk kita lanjutkan hari ini," terangnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, hingga saat ini arah dari pemberantasan korupsi di Indonesia belum jelas. Semisal, upaya KPK dalam mencegah perbuatan korup di DPR.
"Arah negara bebas korupsi sampai hari ini tidak ada parameter yang jelas. Misalnya departemen yang hari ini ada di pemerintah, termasuk DPR korup, itu ada proses pembiaran tidak ada pencegahan pencegahan atau menutup lubang itu," ujarnya.
Pihaknya juga berniat menyatukan persepsi soal pandangan negara bebas korupsi saat rapat gabungan bersama KPK, Polri dan Kepolisian.
"Nah kami menuntut misalnya Komisi III pada rapat lalu bertanya, mana arah ke depan kelembagaan negara ini yang tidak korup lagi. Apa yang akan dilakukan KPK? Kemarin kan tidak dijawab dengan jelas. Jadi arah negara bebas korupsi itu sampai hari ini belum jelas," tukasnya.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka yang dipimpin Presiden Jokowi, usulan pembentukan Densus AntiKorupsi dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.
"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya.