Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Prabowo diberhentikan sebagai anggota TNI lewat Keppres Presiden BJ Habibie.
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
- Politikus PDIP Ini Puji Pembekalan Menteri ala Prabowo di Akmil: Agar Satu Komando
- Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
- Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
- Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa yakni Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Politikus PDIP TB Hasanuddin, mengingatkan Prabowo diberhentikan sebagai anggota TNI lewat Keppres Presiden BJ Habibie. Oleh karena itu, memberi pangkat baru harus lebih dahulu mencabut Keppres yang lama dan mengeluarkan Kepres yang baru.
"Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," kata Hasanuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
"Jadi tidak serta merta, lalu membuat aturan baru, jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat," kata Hasanuddin.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan kenaikan pangkat tersebut. "Waduh, apa enggak salah tuh, kok maksa banget ya," kata Sturman saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Politikus PDIP itu mengingatkan, Prabowo diberhentikan saat menjadi TNI aktif. "Sudah diberhentikan dari dinas aktif eh kok tiba-tiba diberi pangkat jendral bintang 4, maksa banget ya," kata dia.
Diketahui, kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.
Prabowo tampak mengenakan baju dinas TNI AD lengkap. Jokowi lalu menyematkan tanda lencana di pundak Prabowo. Selanjutnya, Jokowi menepuk pundak Prabowo sebanyak empat kali.
Jokowi kemudian menyerahkan keppres kenaikan pangkat kepada Prabowo. Keduanya saling berjabat tangan. Prabowo pun memberikan salam hormat kepada Jokowi.
"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.