Politikus PKB: Dari data-data sudah jelas RJ Lino langgar hukum
Sebab, perpanjangan kontrak haruslah melibatkan regulator yaitu pihak pemerintah.
Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad telah membantah memberikan rekomendasi ke Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino untuk melakukan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
Dia memang mengakui menerbitkan Legal Opinion (LO) untuk RJ Lino, namun bukan berarti pendapat hukum itu turut pula mengamini perpanjangan kontrak.
Menanggapi hal itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dari Fraksi PKB Daniel Johan menyatakan titik terang yang diungkap oleh Jamdatun itu membuktikan bahwa RJ Lino telah melanggar hukum karena melakukan perpanjangan kontrak JICT ke HPH.
Sebab, perpanjangan kontrak haruslah melibatkan regulator yaitu pihak pemerintah, dan operator yaitu PT Pelindo II. Namun, RJ Lino justru membuat PT Pelindo II merangkap peran sebagai regulator saat melakukan perpanjangan kontrak itu.
"Iya melanggar hukum. Iyalah dari data-data yang ada juga sudah jelas melanggar hukum," kata Daniel di Gedung DPR, Jakarta Senin (2/10).
Ditanya mengapa tidak dilaporkan ke penegak hukum jika Lino dianggap melanggar hukum, Daniel mengatakan, "Nanti saat kesimpulan diputuskan."
Seperti diketahui, Jamdatun Noor Rochmad, mengakui memang pernah menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) kepada PT pelindo II yang diajukan pada 9 oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014. Namun, Jamdatun juga mengingatkan PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.
Menyela pemaparan Jamdatun, Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun juga tidak memberikan izin perpanjangan konsesi JICT kepada HPH. "Tidak juga," jawab Jamdatun.
"Saya tidak pernah mengamini kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT. Itu sama sekali tidak (benar)," katanya menambahkan.
Baca juga:
Wacanakan panggil JK, Pansus Pelindo dinilai 'salah alamat'
Politisi Golkar pertanyakan wacana Pansus Pelindo panggil JK
Politisi PDIP sebut pencela Pansus Pelindo mau lindungi perampok
RJ Lino sebut Pelindo di era Rizal Ramli berantakan
'Pansus Pelindo rawan intervensi pihak ingin turunkan Menteri Rini'
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan RAJS dilimpahkan ke Rutan Cilodong? Sebelumnya, duduk perkara laporan awal, bermula ketika RAJS seorang tersangka narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya telah dilaksanakan tahap 2 dilimpahkan ke Kejari Depok, lalu dilakukan penahanan ke Rutan Cilodong Depok.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.