Politikus PKS sebut hak Budi Waseso tolak lapor LHKPN ke KPK
Namun Nasir menyarankan Komjen Budi melaporkan hartanya untuk menunjukkan kepatuhan kepada undang-undang.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menolak melaporkan harta kekayaannya kepada negara sebagaimana yang diatur dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan, pejabat negara harus patuh melaporkan kekayaannya agar masyarakat bisa percaya.
"Melaporkan itu bukan kewajiban, tidak ada sanksi. Tapi, dari sisi kepatuhan dan tentu saja sebagai pejabat publik bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Memang enggak ada kewajiban dan enggak ada sanksi. Kalau itu hak dia, atau mungkin dia memang menyampaikan ke Mabes Polri," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5).
Politikus PKS itu menyarankan, sebaiknya Komjen Budi melaporkan kekayaannya, apalagi dengan posisinya sebagai Kabareskrim yang disorot banyak orang.
"Kalau saya menyarankan sebaiknya diserahkan saja. Karena ini kan menyangkut seorang jenderal dan berpengaruh ke institusinya Mabes Polri. Posisi beliau sangat strategis yakni Kabareskrim. Ini juga tergantung orangnya, memang itu terkait dengan etika penyelenggaraan negara," imbuh dia.
Jika pun Komjen Budi menolak untuk melaporkan kekayaannya, kata Nasir, mungkin karena alasan situasional saja dan pada waktunya Komjen Budi akan melaporkannya.
"Kalau pun Budi Waseso menolak, itu haknya. Mungkin saja Pak Budi bukan mau menyerahkan tapi karena situasi dan kondisi tidak kondusif. Suatu saat akan diserahkan," ucap Nasir.