Politisi Golkar yakin Banggar DPR tak bisa dibubarkan
ICW mendesak pembubaran Banggar yang diduga rawan praktik korupsi.
Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara (TAPKN) menuntut pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR. Terkait hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengambil keputusan atas pengajuan perkara yang diajukan beberapa waktu lalu tersebut.
Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit optimis MK tidak akan mengabulkan tuntutan TAPKN untuk membubarkan Banggar DPR. Menurutnya, keberadaan Banggar di DPR RI dilindungi dan diatur dalam UU yang jelas.
"Kami yakin, MK tidak mungkin kabulkan tuntutan pemohon untuk membubarkan Banggar DPR. Sebab, Banggar sebuah alat kelengkapan yang berada di bawah DPR yang resmi dan sah, dan diatur UU," ujar Ahmadi Noor Supit yang juga politisi Partai Golkar di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/5).
Ahmadi menambahkan, apabila Banggar di bubarkan akan mengurangi kewenangan yang dimiliki DPR terkait fungsi anggaran. Hal ini akan membahayakan penyusunan anggaran dan pengaturan keuangan negara apabila tidak melibatkan dan dipantau DPR.
"Saya rasa jika sampai Banggar dibubarkan, itu akan memangkas fungsi anggaran yang dimiliki DPR. Karena itu saya rasa sebuah hal yang tidak mungkin terjadi," imbuh Ahmadi.
Ahmadi menegaskan bahwa DPR bersikap terbuka untuk kritik dan koreksi terkait keberadaan Banggar DPR RI. Ahmadi melihat Banggar dinilai masyarakat memiliki kewenangan terlalu luas dan rinci.
"Jika itu yang dipermasalahkan, terkait pengawasan hingga di satuan tiga, maka Banggar bisa saja membahas ulang mengenai kewenangan itu, perlunya disesuaikan kembali," tutur Ahmadi.
Sebelumnya, tim TAPKN mengajukan uji materi untuk mengurangi dan membatasi berbagai kewenangan DPR dalam perencanaan anggaran melalui Banggar.
TAPKN menilai DPR memiliki kewenangan yang berlebihan semisal mengurus anggaran hingga rinci dan praktik perbintangan (pemberian tanda bintang pada anggaran yang belum disetujui DPR). Selain itu, terdapat kewenangan yang samar dari DPR terkait keterlibatan dalam proses dan lingkup pembahasan APBN Perubahan.
TAPKN berpendapat bahwa hanya MK yang dapat memutus rantai peluang korupsi politik di DPR. Peluang korupsi di DPR begitu besar mengingat lembaga tinggi negara itu memiliki dua kewenangan yakni mengawasi dan mengeksekusi angggaran DPR dalam posisi Badan Anggaran
Tim yang dimotori Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa LSM anti korupsi ini mengajukan gugatan ke MK untuk menghapus UU Keuangan Negara dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).