Politisi PKS Mardani Ali Sera dan mantan jubir HTI dilaporkan ke Bareskrim
Pernyataan Mardani dan Ismail itu diduga mengandung unsur makar. Karena keduanya mengatakan ingin mengganti sistem dengan gerakan #2019GantiPresiden.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Keduanya dilaporkan atas video pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden yang ramai di media sosial.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), Sanggam Indra mengatakan, pernyataan Mardani dan Ismail itu diduga mengandung unsur makar. Karena keduanya mengatakan ingin mengganti sistem.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
"Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI," kata Sanggam di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Rabu (12/9).
Dia tak ingin gerakan #2019GantiPresiden menjadi sumber konflik di akar rumput. Sebab, banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap gerakan tersebut.
"Kami tidak ingin bangsa ini terbelah dan tercabik-cabik karena penegakan hukum yang lemah atas upaya makar yang dilakukan oleh sekelompok orang," ucap dia.
Laporan yang dilayangkan LBH Almisbat diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.
Dalam nomor laporan tersebut, Ismail dan Mardani diduga melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gerindra yakin #2019PrabowoPresiden bakal gaet suara milenial & ibu-ibu
#2019GantiPresiden, Gerindra minta pemerintah tak kebakaran jenggot
Timses Jokowi nilai tagar 2019 ganti presiden buat masyarakat terbelah
Gerakan #2019GantiPresiden bisa berpotensi dimanfaatkan ISIS
Bahayanya jika pro khilafah dan ISIS tunggangi gerakan #2019GantiPresiden
Gerindra pastikan pendaftaran #2019PrabowoPresiden tak langgar hukum