Politisi PKS minta Polri Introspeksi, evaluasi & dalami lagi soal Densus Tipikor
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan wacana pemberian ekstensi kewenangan seperti KPK kepada Densus Tipikor harus mengacu pada UU. Nasir menyebut untuk memberikan kewenangan kepada Densus Tipikor maka harus mengubah regulasi pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan wacana pemberian ekstensi kewenangan seperti KPK kepada Densus Tipikor harus mengacu pada UU. Nasir menyebut untuk memberikan kewenangan kepada Densus Tipikor maka harus mengubah regulasi pemberantasan korupsi.
"Soal kewenangan itu harus mengacu pada aturan main yang ada karena kewenangan itu enggak bisa diambil sendiri, ada UU yang mengatur," kata Nasir dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk 'Perlukah Densus Tipikor?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10).
Beriringan dengan wacana perubahan UU itu, kata Nasir, Polri harus melakukan kajian yang komprehensif terkait pembentukan Densus Tipikor.
"Saran saya Densus Tipikor ini dikaji lebih mendalam, komprehensif. Kemudian regulasinya diperbaiki sehingga kemudian akan lebih baik institusi penegak hukum kita," tambahnya.
Tak hanya itu, politikus PKS ini juga menyarankan Polri untuk memperbaiki kualitas pemberantasan korupsi sebelum diberikan ekstensi kewenangan seperti KPK.
"Soal kewenangan, saya pikir belum sampai ke situ. Introspeksi dan evaluasi dan dalami lagi soal densus ini," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan Polri untuk Densus Tipikor. Fahri beralasan, Densus Tipikor tidak perlu diberi ekstensi kewenangan seperti KPK sehingga lebih baik memanfaatkan Polri yang besar.
"Karena tidak ada ekstensi kewenangan maka kemungkinan ekstensi anggaran pun bisa ditekan dengan yang sudah ada karena anggaran Polri sudah banyak," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Fahri beralasan Densus Tipikor tak perlu diberi ekstensi kewenangan karena bukan merupakan lembaga baru seperti KPK atau Badan Narkotika Nasional.
"Bukan ini kan lembaga di dalam unit di dalam seperti Densus 88 itu kan hanya dengan SK Polri cuma dia melaksanakan UU Terorisme. Maka ada beberapa ekstensi kewenangan, kalau di sini kan enggak ada ekstensi kewenangan gitu lho," tegasnya.