Polres Bantul tangkap penjual & peracik miras maut tewaskan 4 warga
Polres Bantul tangkap penjual & peracik miras maut tewaskan 4 warga. Pelaku meracik alkohol dengan minuman berenergi. Miras racikan diberi nama AL berwarna kuning seperti minyak goreng.
Polres Bantul, DIY akhirnya menetapkan Sumantoro penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan menjadi tersangka. Sumantoro ditetapkan menjadi tersangka karena miras oplosan racikannya yang dinamai AL menewaskan empat orang warga Bantul yang mengonsumsinya.
Menurut Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, tersangka Sumantoro dibekuk setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari beberapa saksi bahwa para korban meninggal dunia membeli miras oplosan di tempat Sumantoro. Berbekal pengakuan dari para saksi, Kepolisian mendatangi dan menggeledah rumah Sumantoro.
Anggaito menceritakan bahwa saat digeledah, petugas hanya mendapati sisa-sisa miras oplosan dari botol kosong. Sisa hasil miras oplosan racikan Sumantoro ini kemudian dibawa ke Labfor Semarang untuk diteliti kandungan zat-zat kimianya.
Selain menjadikan barang bukti berupa cairan sisa miras oplosan, Polisi juga memiliki alat bukti yang lainnya. Alat bukti tersebut berupa surat hasil pemeriksaan dokter yang menangani korban meninggal dunia karena mengonsumsi miras oplosan.
"Dari pengakuan tersangka, minuman AL terdiri dari alkohol 90 persen sebanyak satu liter kemudian dicampur air mineral 7,5 liter dan 16 botol minuman berenergi merek Torpedo. Harga pokok untuk alkohol Rp 70 ribu dan minuman energi seharga Rp 2 ribu," papar Anggaito di Mapolres Bantul, Rabu (8/2).
Anggaito menambahkan bahwa tersangka menjual satu plastik miras seharga Rp 20 ribu. Tersangka diduga mengedarkan miras oplosan AL ke sekitar wilayah Kabupaten Bantul.
"Pelaku diancam dengan pasal 204 KUHP Ayat 2 yaitu seseorang yang menjual sifatnya berbahaya atau menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan penjara maksimal 20 tahun," terang Anggaito.