Polres Jakpus Limpahkan Kasus Persekusi Wartawan di Munajat 212 ke Polda Metro
Satria melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (22/2) pukul 00.15. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ Resto Jakpus tanggal 22 Februari 2019.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas kasus dugaan persekusi yang dialami jurnalis detik.com ke Polda Metro Jaya. Di mana aksi itu terjadi saat meliput aksi massa Munajat 212, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam.
Penyerahan berkas penyidikan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung. "Iya (pelimpahan berkas dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya)," katanya kepada merdeka.com, Selasa (26/2).
-
Mengapa Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian, Kerjasama dan Alumni Fakultas Filsafat UGM memanggil mahasiswa tersebut? Pemanggilan ini disebut Iva untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. "Kami tahu dari media sosial. Ini kita menemui yang bersangkutan. Kita ajak bicara, kita ajak diskusi untuk menggali seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Iva saat dihubungi wartawan, Senin (18/3).
-
Kenapa alumni SMKN Jateng memberikan oleh-oleh kepada Ganjar Pranowo? "Ini sedikit oleh-oleh dan kenang-kenangan tanda terima kasih dari kami alumni SMKN Jateng Pak," kata mereka kompak.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Namun, saat ditanyai alasannya dirinya enggan menjawab.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan meminta awak media menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Koordinasi ke Kabid Humas Kombes Argo perkembangannya ya," ujar Harry.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait dugaan persekusi terhadap wartawan Detik.com, Satria Kusuma. Satria saat itu melihat aksi pencopet yang ditangkap oleh massa di acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/2) kemari malam. Namun, ia Satria justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh massa.
Satria melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (22/2) pukul 00.15. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ Resto Jakpus tanggal 22 Februari 2019.
"Iya sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi.
"Untuk Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa 2 saksi, saksi pelapor dan temannya dan sudah memintakan visum," kata Argo.
Baca juga:
Polisi Sudah Periksa Dua Saksi Terkait Persekusi Jurnalis di Acara Munajat 212
Ketum PPP: Brand 212 Semakin Menurun, Tinggal Gerindra & PKS
Doa Neno Warisman, Alwi Shihab Nilai Kampanye Tim Prabowo Bakar Emosi Umat
KPP Ajak Pedagang, Santri dan Mahasiswa Kecam Puisi Neno Warisman
Penyidikan Selesai, Polisi Segera Limpahkan Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan