Polres Karanganyar bongkar kasus curanmor di 17 lokasi
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa onderdil sepeda motor.
Polres Karanganyar, Jawa Tengah membongkar kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) di 17 lokasi di Solo dan sekitarnya. Dalam penggerebekan, Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan ARH (21) alias Kemplo warga Sampangan, Semanggi, Pasar Kliwon Solo, sebagai pelaku.
Selain ARH, dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap seorang penadah SJU (46) warga Mojokerto Jawa Timur, yang selama ini tinggal di Makamhaji, Kartosuro, Sukoharjo. Dari rumah SJU polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pretelan sepeda motor, gerinda, gergaji besi, palu dan lain-lain. Sedangkan dari tempat kos ARH di Dagen, Jaten, polisi mengamankan sejumlah kunci T, yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
"Saya baru 2 kali mencuri, sepeda motor Mio sama Revo. Saya jual revo Rp 1,2 juta, kalau Mio 1,4. Jualnya dalam bentuk pretelan, atau dijual per item," ujar ARH kepada wartawan, saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Jumat (17/10).
Sementara itu SJU mengaku tak mengenal ARH. Ia mendapatkan sejumlah onderdil sepeda motor dari orang lain. Ia mengaku menjalani profesinya itu sejak setahun lalu.
"Saya jual per item sepeda motor. Nomor rangka dan nomor mesin saya ganti atau saya hapus dengan gerinda," katanya.
Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana mengatakan kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di 17 lokasi di Solo Raya berhasil dibongkar Satreskrim.
"Kami masih mendalami kasus ini, karena pengakuan pelaku dia melakukan sendirian. Namun kalau melihat barang bukti yang banyak, rasanya tidak mungkin sendiri," ujar Martireni, Jumat (17/10).
Martireni menegaskan, pihaknya akan menjerat ARH dengan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan AJU sebagai penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun.