Polres Karawang Ringkus 20 Pengedar Narkoba Jaringan Napi Lapas Bogor
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief , para tersangka mengaku juga diketahui merupakan jaringan sindikat napi lapas.
Satnarkoba Polres Karawang, meringkus 20 orang pelaku peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja. Mereka diamankan dari 15 lokasi berbeda di wilayah pesisir utara.
"Dari hasil penyidikan mereka ini merupakan sindikat jaringan pesisir pantai Karawang," kata Kapolres Karawang, AKBP Arief Rachman, Kamis (18/6).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Siapa yang memimpin pemberantasan jaringan narkoba FP? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. “Dari penangkapan ini kita bisa melihat kerjasama ciamik Bareskrim Polri tidak hanya dengan institusi dalam negeri tapi juga polisi negara tetangga yang sangat efektif dan tajam. Ini prestasi yang luar biasa ” ujar Sahroni dalam keterangan (12/9).
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Dikatakan Arief, kasus ini terungkap, berawal dari tertangkapnya tersangka jaringan Lapas Bogor, di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Kotabaru, Cikampek. Dalam penangkapan didapati ganja dikemas dalam pipa.
"Kita mendapatkan petunjuk tersangka lainnya, pengakuan tersangka masih kita dalami," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief , para tersangka mengaku juga diketahui merupakan jaringan sindikat napi lapas.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita ribuan butir obat daftar G, ganda dan sabu serta ganja yang disembunyikan dalam pipa paralon berukuran 50 centimeter.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yaitu sabu-sabu sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram, Ganja dalam 6 paket pipa paralon seberat 6 Kg 850 gram, obat-obatan tramadol sebanyak 52.350 butir, pil ekstasi 42 butir dan Handphone dari berbagai merek sebanyak 15 unit.
"Modus baru narkoba jenis ganja disimpan dalam pipa paralon, untuk mengelabui petugas," terang Arief.
Para pelaku peredaran narkoba, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun
"Tersangka dijerat dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," jelas Arief.
Baca juga:
Napi Lapas Banceuy Kontrol Peredaran Narkoba di Tasikmalaya
Oknum Polisi Tepergok Selundupkan Sabu ke Rumah Tahanan Polrestabes Medan
Pesan Yasonna untuk Dirjen PAS: Lapas & Rutan Tidak Rusuh, Tak Ada Narkoba dan Pungli
Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Banceuy
Pasangan Kekasih Sembunyikan 21.040 Pil Koplo di Plafon Kamar
Selundupkan Sabu ke Rutan, Ibu Rumah Tangga di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka