Polres Rohil Siap Bantu Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Masa Tenang
Masa tenang akan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Masa tenang akan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
- Kapolres Rohul Pastikan Keamanan Jelang Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
- Ribuan Personel Satpol PP Dikerahkan Turunkan Alat Peraga Kampanye di Jakarta
- Polres Rohil Fasilitasi Perekaman KTP Napi Agar Bisa Mencoblos
- Usai Sosialisasi Pemilu, Kapolres Rohil Angkat Barang Warga Saat Evakuasi Korban Banjir
Polres Rohil Siap Bantu Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Masa Tenang
Polres Rokan Hilir (Rohil) siap membantu menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. Penertiban dilakukan karena sudah masuk masa tenang jelang pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pihaknya siap mem-backup Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami siap membantu dalam pelaksanaan penertiban APK peserta pemilu. Sifatnya hanya mem-backup tugas Bawaslu dan Satpol PP," ujar Andrian, Sabtu (10/2/2024).
Hal itu sudah dibahas dalam rapat persiapan penertiban APK Pemilu 2024 di Media Center Kantor Bawaslu Rohil, Jumat (9/2/2024). Rapat dihadiri pihak Polres Rohil, Bawaslu, Kodim 0321/Rohil dan pemda.
Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri menambahkan, Bawaslu telah diminta untuk mengajukan surat permohonan personel untuk melaksanakan penertiban.
"Polres membantu. Pelaksanaan penertiban APK itu menjadi tanggung jawab pihak Bawaslu dan jajaran serta dari jajaran Satpol PP," ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah menyebut kampanye Pemilu 2024 terakhir dilaksanakan Sabtu ini. Setelah itu, semua APK peserta pemilu harus ditertibkan.
Masa tenang akan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. "Semua alat peraga harus ditertibkan pada hari itu," kata dia.
Zubaidah mengharapkan kepada Dinas Perhubungan menertibkan branding caleg dan capres yang ada di kendaraan bermotor. Bawaslu juga menyurati partai politik agar menurunkan APK mereka.