Polres Siak periksa petugas Bea Cukai terkait moge ilegal asal Batam
Satuan Reserse Kriminal Polres Siak memeriksa 10 saksi dalam kasus 12 motor gede (moge) ilegal yang dibawa dari Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Kabupaten Siak, Riau. Dalam kasus ini, seorang tersangka JR (37) sudah ditahan. Polisi masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain.
Satuan Reserse Kriminal Polres Siak memeriksa 10 saksi dalam kasus 12 motor gede (moge) ilegal yang dibawa dari Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Kabupaten Siak, Riau. Dalam kasus ini, seorang tersangka JR (37) sudah ditahan. Polisi masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa ada 10 orang. Sebagian merupakan orang yang membawa moge itu, ada juga dari pihak Bea Cukai, pihak Maboa dari Batam, yang mengeluarkan kendaraan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (12/10).
Dijelaskan Guntur, Bea Cukai dan Maboa Batam Provinsi Kepulauan Riau yang diperiksa polisi itu terkait lolosnya moge tersebut dari pengawasan mereka. Sehingga moge yang tidak dilengkapi dokumen lengkap itu sampai ke Riau.
"Tersangkanya JR, dia sebagai transporter dan membuat dokumen palsu kendaraan moge tersebut. Ada 4 moge yang dipalsukan, sedangkan moge 8 lainnya dipalsukan pihak lain yang masih kita selidiki," ucap Guntur.
Sementara itu, tersangka JR sudah ditahan, sedangkan berkas perkaranya masih tahap satu karena sedang dilengkapi penyidik. "Tersangka dijerat pasal 263, tentang pemalsuan dokumen kendaraan dengan ancaman 6 tahun," jelasnya.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan, dari 12 moge yang disita, ada beberapa orang yang terindikasi sebagai pemalsu dokumen. Namun polisi baru menemukan alat bukti terhadap JR.
"Sedangkan keterlibatan yang lainnya masih kita selidiki. Untuk tersangka JR ini memalsukan surat dan dokumen terhadap tiga moge. Untuk delapan moge lainnya, itu berbeda pelakunya, tapi masih kita selidiki," kata Barliansyah.
Barliansyah merinci, penyidik membagi berkas perkara dalam tiga bagian dari 12 moge yang disita. Untuk yang tiga moge, polisi menetapkan JR sebagai tersangka. Sedangkan lima moge, pelakunya masih diselidiki.
"Yang lima moge ini, pelakunya itu melalui Facebook. Jadi si pemilik moge mengurus dokumen moge melalui Facebook, nah pelakunya itu yang masih diselidiki," ucap Barliansyah.
Sementara, untuk empat moge lain, pelakunya sudah ada dan berada di Batam. Polisi belum merincikan identitas pelaku dan belum menetapkannya sebagai tersangka. Namun dia diduga kuat memalsukan dokumen empat moge.
"Yang emat moge ini, dokumennya diduga dipalsukan oleh seseorang yang berada di Batam. Tapi saat kita lacak ke Batam, dia sudah melarikan diri. Saat ini masih dikejar," jelas Barliansyah.
Perlu diketahui, ke 12 moge itu dibawa dari Batam melalui perairan dan berlabuh di Pelabuhan Buton Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Polisi mengetahui surat itu palsu setelah melakukan pengecekan ke Korlantas Mabes Polri.
Identitas kurir yang membawa moge tersebut adalah Raghil Rawu alias Agil (19), Ferry Alamsyah (22), Raja Wendi Febriandara (27), M Akbar Noviardi (22), Husni (42), Kristiadi Fajar Gustanto (36). Mereka semua berdomisili di Batam dan Tanjung Pinang.
Berikut jenis dan merek kendaraan moge yang diamankan polisi:
1. Harley Davidson nopol B 3555 SST
2. Harley Davidson nopol B 3987 EE
3. Harley Davidson nopol B 6795 UZC Mutasi Ke Sleman (Polda DIY)
4. Harley Davidson nopol B 3381 NG (Tidak ada di Database)
5. Honda CB 400 nopol B 3897 N
6. Harley Davidson nopol B 6720 THS
7. Ducati nopol B 6588 V
8. Harley Davidson nopol B 6969 FCT (Tidak ada di database)
9. Harley Davidson nopol B 4101 TBH
10. Harley Davidson nopol B 3042
11. Harley Davidson nopol B 5555 HOG
12. Harley Davidson nopol B 6279 PXJ.