Polres Sukoharjo didesak tuntaskan kasus penganiayaan murid Kak Seto
Polres Sukoharjo menjanjikan segera melakukan gelar perkara kasus penganiayaan itu.
Kasus penganiayaan diduga dilakukan seorang anggota Brimob Sukoharjo, Aiptu JS, terus bergulir. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan pengacara korban, MA (14), mendesak supaya perkara itu tidak menguap.
Hal itu disampaikan Arist saat mendatangi Mapolres Sukoharjo, Jumat (2/9). Kedatangannya bertujuan menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan dilakukan JS, terhadap siswa kelas 6 Home Schooling milik Kak Seto, Solo, itu. Dia meminta jaminan keseriusan polisi dalam menangani kasus itu.
Arist datang ke Mapolres bersama MA, didampingi pengacara korban, Badrus Zaman, dan ibu korban, Debora. Mereka langsung melakukan pertemuan tertutup dengan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Fran Kembaren.
Kepada wartawan Arist mengatakan, pihaknya telah mendapatkan jaminan dari kepolisian kalau perkara ini tetap diteruskan hingga proses pengadilan.
"Kami sudah sampaikan agar kasus ini segera diselesaikan. Polres memberikan jaminan kalau kasus ini tidak akan dihentikan," kata Arist di Mapolres Sukoharjo.
Arist menyampaikan, pihak Polres Sukoharjo menyatakan kasus ini adalah pidana murni. Kepolisian, lanjut dia, tengah meminta keterangan dari korban hingga para saksi.
Bahkan dalam waktu dekat ini, polisi akan segera melakukan gelar perkara, dan menghadirkan berbagai pihak terlibat sehingga kasus tindak pidana bisa segera diproses.
"Tujuan utama kami ke sini untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ini penting dilakukan untuk penegakan hukum tidak ragu untuk melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Apalagi, tiga barang bukti sudah cukup kuat untuk menahan JS," sambung Arist.
Kasatreskrim Sukoharjo, AKP Fran D Kembaren mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini. Namun menurut dia, JS belum ditahan karena mereka baru menerima hasil visum korban kemarin.
"Kami akan melakukan gelar kasus setelah semua diperiksa. Ini baru tahap penyelidikan karena kami belum memeriksa terlapor. Korban telah dilakukan BAP pada tanggal 28 September lalu, termasuk para saksi-saksi, seluruhnya telah dimintai keterangan," kata Fran.
Sedangkan guna menentukan status hukum JS, lanjut Fran, baru bisa dilakukan setelah gelar perkara. Namun, dia menjanjikan semua proses hukum sudah berjalan tahap demi tahap.