Polres Tangsel Bekuk 8 Pengedar, Sita 24 Kg Ganja Dilakban Coklat
Para tersangka penyalahgunaan narkotika itu, polisi mengancam dengan hukuman mati.
8 Orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Jakarta, Depok, Bogor dan Bekasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengungkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih 24,2 kilogram yang disimpan dalam sejumlah paket dilakban coklat.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Apa yang terjadi pada vendor akibat konser batal di Tangerang? "Gua rugi nih, enggak dibayar kabur," kata pria berkaos abu-abu itu.Dia juga mengungkapkan saat itu masih mencari keberadaan panitia yang dinyatakan kabur dari lokasi acara semalam. "Makanya gua cariin (panitia) kalau ketemu gua gulung," umpatnya. "Barang gua diancurin ratusan juta. Gua minta tolong kondusifin ini," jelasnya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kita kembangkan sehingga kita berhasil mengamankan kurang lebih 24 kilogram narkotika jenis ganja," terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/1).
Dengan terungkapnya kasus itu, dia mengajak peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi, jika mengetahui adanya informasi peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Selanjutnya, terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika itu, polisi mengancam dengan hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Dari penyelidikan di lokasi yang diinformasikan itu, kemudian transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.
"Di lokasi itu kami melakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 47,8 gram ganja," jelas Amantha.
Kemudian, dari empat orang tersangka itu, Polisi melakukan pengembangan dan mengarah lokasi lainnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat. Di tiga titik lokasi tersebut kemudian berhasil diamankan tersangka JA, EF, dan AR.
"Dari mereka kami amanka barang bukti 23 paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23.346 gram, 14 bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 gram, dan tiga buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 378 gram. Sehingga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24,201 kilogram," terang dia.
Tak hanya delapan orang tersangka tersebut, Polisi kata Amantha juga tengah mengembangkan kasus itu dengan memburu dua orang DPO berinisial LB dan EL maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Terhadap seluruh tersangka kata Amantha, disangkakan pasa 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Baca juga:
Diduga Terlibat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Dicopot
Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Direhabilitasi 6 Bulan
VIDEO: DPR Colek BNN Tanya Sisa Narkoba: Jangan Sampai Barangnya Putar di Situ
Peredaran Narkotika di Perkotaan Meningkat, BNN Dorong Segera Revisi UU Narkotika
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek Polisi, 8 Orang Diringkus
Kepala BNN: Jika Dapat Nama Artis Narkoba, Pasti Langsung Diciduk Bukan Diulur-ulur