Polresta Pekanbaru bakal SP3 kan kasus polisi bandar narkoba
ST mengalami gangguan jiwa.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru berencana menghentikan proses hukum terhadap mantan polisi inisial ST, pemasok atau bandar ribuan butir pil ekstasi yang melompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta Pekanbaru, saat penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/5) lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan hal itu mengingat kondisi terkini ST. Bahkan, Iwan mengaku telah meminta dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan ST ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
"(ST) Sudah dibawa keluarganya ke RSJ Tampan dan sudah dilakukan observasi selama seminggu oleh dokter ahli di RSJ Tampan," ujar Iwan Jumat (21/8).
Hasil sementara dari observasi tersebut, kata Iwan, menyimpulkan bahwa ST mengalami gangguan jiwa. ST mengalami kecacatan hingga 90 persen akibat benturan saat melompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta Pekanbaru. "Juga akibat pengaruh narkoba yang dikonsumsinya," jelas Iwan.
Akibatnya, sambung Iwan, selama proses pemeriksaan dilakukan, jawaban ST selalu tidak nyambung. "Saat ini, kita masih menunggu hasil tertulis dari RSJ Tampan," terang Kompol Iwan.
Menurut Iwan, hal itu menjadi rujukan pihaknya untuk tindak lanjut proses penyidikan. Jika ST dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan atau gila, tentunya proses hukumnya tidak dilanjutkan.
"Jika sudah kita pegang hasil tertulis dari RSJ Tampan, kita akan melakukan gelar perkara. Kemungkinan akan dilakukan di Ditnarkoba Polda Riau. Minta petunjuk untuk penghentian proses penyidikannya (SP3)," kata dia.
Sementara, terkait lima tersangka lainnya, Iwan menyebut satu tersangka inisial AG, sudah menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. "Sementara empat tersangka lainnya, sudah tahap I dan menunggu jawaban dari pihak kejaksaan," kata Iwan.
Saat ditanya, terkait lambannya penanganan perkara ini, Iwan menerangkan kalau pihaknya terkendala dengan kondisi ST yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
"Sangat susah meminta keterangan ST, mengingat kondisinya tidak memungkinkan. Juga menanti hasil pengujian dari Labfor Medan karena jarak yang cukup jauh," pungkas Iwan.
Untuk diketahui, penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menetapkan enam dari sepuluh orang terduga pengedar ribuan butir pil ekstasi yang diamankan saat penggerebekan di Hotel Aryaduta dan Hotel Dafam, Jumat (1/5) lalu. Keenamnya berinisial ST, AN, JM, RZ, AG serta AR.
Penetapan tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara berikut dengan barang bukti yang disita saat penggerebekan dilakukan. Adapun kesimpulan gelar perkara, yakni enam orang ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan perannya masing-masing.
Sementara untuk empat orang lagi, masih ditetapkan sebagai saksi. Namun, keempatnya dilepas dengan jaminan. Polisi bisa melakukan penahanan jika ada bukti baru yang mengarah kepada mereka.
Dalam penyelidikan polisi, ST ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemasok atau bandar. Kemudian dua orang asal Medan, AN dan JM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir.
Kemudian, RZ, AR dan AG ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai kaki tangan ST. Mereka bertiga inilah yang diduga membantu ST mengedarkan ekstasi di beberapa tempat hiburan malam di Pekanbaru.