Polri akan Gelar Perkara Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung 23 Oktober 2020
"Pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," jelas Awi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 23 Oktober 2020.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Menurut Awi, saat ini sedang dilakukan ekspose kasus oleh penyidik di hadapan jaksa peneliti.
"Pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," jelas Awi.
Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Perbaikan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Polisi Periksa CCTV dan Sidik Jari di Barang Bukti Kasus Kebakaran Kejagung
Polri Susun Konsep Pertanyaan untuk Pendalaman Saksi Kebakaran Kejagung
Kebakaran Kejagung, Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung hingga Staf Kemendag