Polri: Anggota terlibat illegal fishing pasti ada sanksi
"Kita butuh bukti soal dugaan keterlibatan siapa pun di illegal fishing. Butuh data akurat."
Polri tak mau ambil pusing perihal aduan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Sutarman, maka jika ada anggota Korps Bayangkara terlibat beking pelaku kejahatan akan diberi sanksi tegas.
"Susi bisa sampaikan ke siapa saja, dia punya data. Bagi Polri, setiap pelaksanaan tugas, harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Kapolri juga sudah bilang, pelaksanaan tugas tidak boleh langgar hukum, itu sudah komitmen Polri. Apabila nanti diduga atau didapat ada info anggota yang langgar hukum akan diproses," kata Karopenmas Polri Kombes Agus Rianto kepada wartawan di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/12).
"Kami prinsipnya, pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawab amanah undang-undang sesuai kemampuan sarana prasarana. Masyarakat yang nilai. Kami akan terus perbaiki diri, profesionalisme, dan kemampuan agar bisa melayani masyarakat," sambungnya.
Mantan Kabag Penum Polri itu menegaskan komitmennya terhadap polisi yang diduga nakal salah satu menjadi beking para pelaku pencurian ikan. Setiap tahunnya, lanjut Agus dipastikan sanksi tegas berupa pemecatan diterima anggota tersebut.
"Setiap tahun, penegakan hukum internal, ada 200 anggota yang harus diberhentikan karena kemungkinan tidak cocok bertugas di Polri," tukasnya.
"Sehingga kalau ibu menteri laporkan ke KPK ada dugaan anggota Polri terlibat illegal fishing, pasti ada sanksi," tegasnya.
Namun dia berkilah disebut membantah tudingan bos maskapai penerbangan Susi Air tersebut. Agus menegaskan, dugaan adanya oknum polisi terlibat gembosi Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dibuktikan secara akurat, bukan asal membuat laporan.
"Bukan bantah soal bantah, kita sama-sama lakukan pengawasan. Kita butuh bukti soal dugaan keterlibatan siapa pun di illegal fishing. Butuh data akurat. Misal ada anggota diisukan jadi beking, itu harus diselidiki, waktu dan lokasi, data sudah ada, nanti agar bisa proses. Karena sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, anggota bisa tidak melaksanakan perintah jika melanggar hukum. Anggota juga bisa protes jika dituduh tetapi tidak terbukti," tandasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengadu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran merasa digembosi oleh TNI-Polri saat memerangi pencurian ikan. Ketua KPK, Abraham Samad, langsung merespons dengan meminta kedua lembaga itu supaya gesit dan luwes membantu membasmi pencurian ikan.
Hal itu diungkap oleh Samad dan Susi selepas berbincang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12). Menurut dia, tidak ada alasan bagi aparat keamanan dan penegak hukum sengaja menunda-nunda penindakan terhadap pencuri ikan.
"Untuk eksekusi kapal-kapan ilegal fishing, kita imbau TNI dan pihak-pihak terkait melakukan dukungan yang kuat. Harus dijauhi hal-hal yang bersifat birokratis dan rumit," kata Samad dalam jumpa pers.