Polri bakal blokir situs berbau kampanye saat masa tenang Pilkada
Mabes Polri kembali mengingatkan semua pihak, termasuk tim sukses para calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Serentak untuk tidak melakukan kampanye saat masa tenang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri bersama Kemenkominfo akan memonitor media sosial sepanjang masa tenang kampanye.
Mabes Polri kembali mengingatkan semua pihak, termasuk tim sukses para calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Serentak untuk tidak melakukan kampanye saat masa tenang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri bersama Kemenkominfo akan memonitor media sosial sepanjang masa tenang kampanye.
"Tentu dalam hal ini kepolisian akan melakukan upaya-upaya memonitor penyebaran informasi," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2).
Jika nantinya ditemukan konten berbau kampanye, Polri dan Kemenkominfo tidak segan-segan menindak tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap akun atau situs tersebut. "Apabila itu mengganggu dalam kaitan melanggar ketentuan UU. Kita akan komunikasikan dengan Kemenkominfo untuk mantau dan blokir," ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil penelitian cermat dan tepat. Dia menyebut poin menjadi landasan pemblokiran adalah isi konten mengarah pada kabar hoax atau pelanggaran hukum.
"Ada beberapa yang kita monitor kita diamkan supaya kita bisa tau progres info yang tersebar untuk antisipasi selanjutnya," pungkas Martinus.