Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Dedi mengklaim Polri bekerja marathon untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Salah satunya melaksanakan sidang etik para pelaku Obstruction of Justice.
Ferdy Sambo mengajukan banding setelah majelis sidak etik Polri memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terkait kematian Brigadir J. Sambo langsung mengajukan banding.
Tetapi hingga kini, Polri juga menerima memori banding atas nama Ferdy Sambo. Padahal sidang sudah berlangsung sepekan terhitung sejak Jumat 26 Agustus pekan lalu.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Informasi yang perlu saya sampaikan juga, sampai dengan hari ini informasi dari Pak Karo Wabprof untuk memori banding Irjen FS atau saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Meski begitu, dia pastikan Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri terus melakukan komunikasi untuk menyiapkan sidang komisi banding.
"Nah sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga. Dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding. Dalam 21 hari baru banding, saya ulangi baru ada banding diputuskan diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan ke rekan-rekan," ujarnya.
Dedi mengklaim Polri bekerja marathon untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Salah satunya melaksanakan sidang etik para pelaku Obstruction of Justice.
"Minggu depan tentunya dari Biro Wabprof bekerja secara maraton juga tidak mengenal lelah. Rekan-rekan sudah ketahui mulai dari Brigjen HK dan terus akan kita gelar semua sampai dengan tuntas," tutupnya
Putusan Sidang Etik Sambo
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
(mdk/lia)