Polri beri sinyal tetapkan tersangka baru kasus pungli di Kemenhub
"Mengarahnya belum bisa dipastikan hari ini, tapi sedang mengarah karena perlu keakuratan fakta untuk menentukan seorang jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Kepolisian Republik Indonesia memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pemungutan liar (Pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, sebelum menetapkan tersangka baru, polisi masih perlu memastikan keterlibatan orang itu dalam kasus pungli tersebut.
"Mengarahnya belum bisa dipastikan hari ini, tapi sedang mengarah karena perlu keakuratan fakta untuk menentukan seorang jadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (21/10).
Boy menjelaskan jika OTT jelas terbukti adanya tindak pidana. Di mana dalam prosesnya, ada uang, pihak penerima dan pemberi suap.
Namun, untuk pihak lain yang diduga ikut terlibat, penyidik perlu melakukan pendalaman dan proses pengumpulan barang bukti secara detail.
"Kalau pihak tertentu apakah bagian dari sebuah sistemik korupsi itu perlu proses pencarian fakta yang lebih jeli lagi," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten itu mengakui bila sejauh ini koordinasi Polri dengan Kemenhub berjalan baik. Menurutnya, Polri dengan satgas pemberantasan pungli yang dibentuk Kemenhub terus berkoordinasi terkait kasus tersebut.
"Selama ini bagus, Kemenhub buat satgas juga itu saling koordinasi pada kita. Dari Kemenhub sangat terbuka karena pengen semua jadi lebih baik," pungkas Boy.