Polri Bongkar Sindikat Pembobol 3.070 Rekening Bank Senilai Rp21 Miliar
Argo merunut, investigasi terhadap kasus ini dimulai sejak masuknya laporan Juni 2020. Seorang korban selaku nasabah dan seorang selaku perbankan, melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi penangkapan sindikat penggasak rekening bank. Modus digunakan adalah dengan meminta kode one time pasword (OTP) kepada korban.
"Benar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan penipuan modus meminta one time pasword (OTP). Pelaku ada 10 orang," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
Argo mengungkap, penangkapan berlokasi di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, sindikat ini telah menipu ribuan korban.
"Mereka menguras rekening bank para korbannya, sudah 3.070 rekening bank milik para korban mereka kuras," jelas Argo.
Argo merunut, investigasi terhadap kasus ini dimulai sejak masuknya laporan Juni 2020. Seorang korban selaku nasabah dan seorang selaku perbankan, melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku, kita gerebek bersama Brimob dan polisi setempat tanpa perlawanan pelaku," terang Argo.
Terkait motif, ke-10 tersangka berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A ini mengaku semata faktor ekonomi. Atas aksi mereka, kerugian diderita para korban, ditaksir mencapai Rp 21 miliar.
"Motifnya ekonomi ya, sehari-hari mereka pekerjaannya seperti ini. Mereka merugikan korban senilai Rp21 M, digunakan untuk tinggal di rumah mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Reporter: M. Radityo
Sumber: Liputan6.com