Polri Catat Total 135 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap
Yasonna menyebut telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah.
Sebanyak 135 narapidana (napi) yang dibebaskan karena program asimilasi terkait pencegahan virus corona Covid-19 kembali berulah. Mereka kembali ditangkap oleh jajaran Kepolisian RI.
"Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19, total 135 napi," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (25/5).
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Narapidana yang kembali tertangkap tersebut tersebar di 23 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda). Terbanyak berada di Jawa Tengah dan Sumatera Utara, yakni masing-masing sebanyak 17 orang.
Kemudian Polda Riau sebanyak 12 orang, Polda Jawa Barat 11 orang, Polda Kalimantan Barat 10 orang, Polda Jawa Timur dan Sumatera Barat masing-masing 7 orang.
Disusul Polda Metro Jaya, Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan masing-masing 6 orang. Serta Polda Sulawesi Tengah dan Polda DI Yogyakarta masing-masing menangkap 5 orang.
"Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing menangkap empat orang," kata dia.
Sedangkan Polda Banten, Polda Kalimantan Tenggara, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sulawesi Selatan menangkap masing-masing tiga orang. Serta Polda Sulawesi Utara menangkap dua orang.
"Terakhir, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Papua, dan Polda Bali menangkap masing-masing satu orang," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berjanji akan membuat narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi lantaran pandemi virus Corona atau Covid-19 menyesal jika kembali melakukan kejahatan.
Yasonna menyebut telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum mengungkap skema yang dimaksud.
"Belum perlu disampaikan (skema hukuman berat) ke publik dulu. Yang pasti, mereka (narapidana asimilasi yang kembali berulah) pasti akan sangat menyesal," ujar Yasonna, Rabu (22/4).
Yasonna menyatakan, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.
Yasonna menyebut, napi yang kembali berulah bakal langsung dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian. Setelah menjalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah tersebut bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru.
Tak hanya itu, para napi yang membandel ini dipastikan tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
"Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," kata Yasonna tegas.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bebas Program Asimilasi, 10 Narapidana di Sulteng Kembali Masuk Penjara
Polres Aceh Barat Berdayakan Napi Asimilasi Bantu Atur Lalu Lintas
Merampok Perempuan di Serdang Bedagai, Napi Asimilasi Diamuk Massa
Kembali Lakukan Kejahatan, 125 Napi Asimilasi Kemenkum HAM Ditangkap Polisi
Ini Rangkuman Ceramah Bahar bin Smith yang Diduga Melanggar Program Asimilasi