Polri Catatkan 15.039 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Sepanjang 2021
Menurut Agus, langkah ini telah sejalan dengan upaya Restorative Justice yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.
Polri mengklaim sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022 telah berhasil menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice. Angka ini meningkat 28,3% jika dibandingkan tahun 2020 sebanyak 9.199 kasus.
"Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kegiatan Talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Total pendekatan Restorative Justice yang diterapkan Polri saat ini, didapat dari 1.052 Polsek di 343 Polres yang sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam pelayanannya.
"Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainnya," imbuh Agus.
Menurut Agus, langkah ini telah sejalan dengan upaya Restorative Justice yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara.
Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remedium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ucap Agus.
Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.
Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Kemudian, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.
Baca juga:
Kasus Ayah Curi Dinamo Buat Bayar Pernikahan Anak, Kejagung Pakai Restorative Justice
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Memungkinkan Restorative Justice
Viral Sabet Pemotor dengan Celurit, Tiga Remaja di Semarang Ditangkap
Jaksa Agung Bikin Rumah Restorative Justice di Daerah, Ini Tujuan dan Manfaatnya
Kasus Perusakan Ladang di Samosir Dihentikan, Nenek 96 Tahun Bebas
Viral Dituding Halangi Ambulans, Pengemudi Mercy Minta Maaf