Polri dahulukan kasus Setya Novanto dibanding pimpinan KPK
Polri akan lebih mementingkan atau mendahulukan kasus korupsi dibanding kasus dugaan surat palsu pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Kasus korupsi yang dimaksud yaitu kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Polri akan lebih mementingkan atau mendahulukan kasus korupsi dibanding kasus dugaan surat palsu pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Kasus korupsi yang dimaksud yaitu kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Kan kasus korupsi didahulukan, jadi tetap dipelajari, dianalisa, ya tetap ada tindakan lanjut. Tapi terserah penyidiknya namun yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/11).
Sebelumnya, Kapolri Jendral Tito Karnavian meminta kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, agar bisa menghadirkan saksi ahli yang banyak terkait laporan Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya terhadap dua Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kasus itu pun telah naik menjadi penyidikan.
"Saya minta saksi ahli lain jangan hanya tiga yang mungkin berpendapat beda. Kalau mungkin minta keterangan saksi lain, enggak tutup kemungkinan," kata Tito di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).
Tito menjelaskan, dalam KUHAP, polisi bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa penetapan tersangka. Penyidikan dapat dihentikan di tengah jalan.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.