Polri dan KPAI nilai tim independen JIS tak berguna
"Jika pihak JIS ada yang ditutup-tutupi maka sudah melanggar undang-undang," kata Kombes Rikwanto.
Jakarta International School (JIS) membentuk tim independen berisi pihak keamanan di sekolah tersebut guna memantau jalannya kasus sodomi salah satu siswa TK. Terkait hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta Polri menilai pembentukan tim tidak diperlukan.
"Mereka menanyakan terkait hal itu, tapi saya justru bilang kalau itu bukan lah ide yang baik," ujar Sekretaris KPAI Erlinda di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).
Kendati berlabel independent, KPAI khawatir hasil yang diperoleh tim tersebut tidak diumumkan ke publik. Selain itu, JIS mengklaim bahwa tim tersebut akan bekerja sama dengan Polri.
"Kata mereka sih kerja bersama, tapi itu tetap bukan ide yang baik," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. "Kita tidak berpengaruh dengan itu, penyidik tetap jalan. Itu (tim independen) seharusnya tidak perlu," tegasnya.
Rikwanto menegaskan pembentukan tim independen JIS tidak dibenarkan dan pihaknya tidak akan saling bertukar informasi.
"Penyidik kepolisian tidak akan meminta hasil (tim independen) karena penyidik (polri) juga bekerja secara independen dan profesional. Jika pihak JIS ada yang ditutup-tutupi maka sudah melanggar undang-undang," tegasnya.
Baca juga:
Kasus sodomi di JIS, Jokowi akan kumpulkan kepala sekolah
Polda Metro tegur JIS karena ubah tatanan TKP
Cegah kasus JIS, Cici Panda ajari anak bagian tubuh pribadi
Komnas PA: JIS bukan hanya ditutup tapi harus dipidana!
Usut sistem pengajaran, Polda Metro panggil Kepala Sekolah JIS
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.