Polri diminta sita aset polisi yang terima jatah tambang ilegal
Kompolnas: Berikan sanksi tegas, kalau memang terbukti menerima dari pengusaha tambang ilegal maka ilegal asetnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur menelusuri harta kekayaan tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima kucuran dana dari penambangan pasir ilegal.
"Harus itu menelusuri aset tiga oknum polisi yang penerima jatah tambang ilegal," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).
-
Kapan Bandara Ngebul di Salatiga mulai ramai? Disebutkan bahwa pendaratan itu banyak berlangsung di medio 1940-an.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
Jika nantinya hasil pemeriksaan Propam Polri menemukan fakta ketiga anggota polisi tersebut menerima gratifikasi maka harus diberikan ke negara. Selain menyita aset, jika memang terbukti menerima gratifikasi dari pihak penambang, Edi juga meminta ketiga anggota polisi itu diberikan hukuman setimpal.
"Berikan sanksi tegas, kalau memang terbukti menerima dari pengusaha tambang ilegal maka ilegal asetnya," tegas Edi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso mengatakan bahwa ketiga oknum Polsek Pasirian telah menerima gratifikasi suap tambang ilegal itu selama enam bulan sejak tambang ilegal pasir besi itu pada awal tahun 2014.
Mereka di antaranya, Kapolsek Pasirian, Bhabinkamtibmas, dan seorang Kanit Reserse. Selain oknum polisi, ada oknum lain yang juga meminta pungutan liar alias jatah preman pertambangan pasir ilegal tersebut.
Bahkan, pejabat pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Lumajang juga diduga menerima aliran dana tersebut. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil.
(mdk/noe)