Polri gagalkan penyelundupan 8 kg sabu jaringan internasional
Polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api ilegal dengan 17 peluru milik salah satu tersangka.
Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8,1 kg di kota Medan, Bekasi dan Jakarta. Dari kasus tersebut petugas telah mengamankan 8 orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional di beberapa tempat berbeda.
Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka mengatakan, penyelidikan di mulai dari Kota Medan Sumatera Utara. Saat itu, petugas telah mengamankan tiga orang tersangka bernama Heriyanto, Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon di Hotel Asean.
"Pengungkapan mengenai sindikat Internasional jenis sabu tersebut didasarkan pada penyelidikan selama 1 bulan. Dari penyelidikan awal kami mengamankan tiga orang tersangka di Kota Medan dengan barang bukti seberat 2,2 kilogram," kata Anjan di kantor Dir IV Cawang, Jakarta TImur, Jumat (20/2).
Setelah mengamankan tiga orang di Kota Medan, penyelidikan berlanjut untuk memburu pelaku lainnya. Berbekal keterangan para tersangka, petugas lalu mengejar pelaku lainnya ke kota Bekasi, Jawa Barat, dan mengamankan dua orang kakak beradik bernama Sandia Purwani dan Nilo Purwani.
"Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan 2,1 kg Narkotika jenis sabu yang disamarkan ke dalam 14 tempat tinta Printer di dalam kardus," jelasnya.
Kemudian dari hasil penyelidikan, petugas kembali menangkap tersangka bernama Chukwudubem Shedrack Nwabueze, warga negara NIgeria di Apartemen Gading Nias Residence Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dari keterangan WN Nigeria kami mengamankan Edward Mawardi, Fadlan (Agam), Cuan dan Al Rohaeti, di beberapa tempat bereda," ucapnya.
Selain mengamankan, barang bukti yang di total seberat 8,1 kg, Polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api ilegal dengan 17 peluru milik salah satu tersangka. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan ancaman hukuman pasal 114 (2), pasal 132 (1), subsider pasal 112 (2), pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
2 Ha ladang ganja tumpang sari kopi dibongkar Polres Aceh Besar
BNNP Jabar musnahkan 745,6 gram sabu senilai Rp1,5 miliar
2 Kurir 14.320 butir pil ekstasi dibui masing-masing 16 tahun
BNNP Jabar apresiasi tuntutan hukuman mati bagi tiga kurir ganja 590
Tak ada penerjemah, sidang kasus sabu WN Selandia Baru ditunda
Bawa 110 ineks & 6,5 gram sabu, kernet bus antar provinsi dibekuk
Isap sabu-sabu di dalam sel, 2 napi Nusakambangan ditangkap lagi
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.