Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan, Begini Tahapannya
Dedi menegaskan, untuk sidang banding ini berbeda dengan sidang kode etik yang sebelumnya dijalani oleh Ferdy Sambo.
Polri akan menggelar sidang banding Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Rencananya, sidang itu nantinya akan digelar pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri, dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Nanti akan di laksanakan Minggu depan terkait pernyataan banding yang di lakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," sambungnya.
Namun, jenderal bintang dua ini belum bisa memastikan kapan sidang banding itu akan digelar oleh tim yang sudah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya Minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu," ujarnya.
Dedi menegaskan, untuk sidang banding ini berbeda dengan sidang kode etik yang sebelumnya dijalani oleh Ferdy Sambo.
"Sudah lengkap (berkas), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial, apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," tutupnya.
Seperti diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas putusan ini, mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
(mdk/rhm)