Polri gerebek tempat penggemukan sapi di Sepatan Tangerang
Di tempat kejadian perkara ditemukan 3.164 ekor sapi.
Penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek tempat penggemukan feedloter sapi di Kec. Sepatan Tangerang milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor no 33 kec Sepatan Tangerang. Tim bergerak ke wilayah tangerang pada hari ini, Rabu (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan, di tempat kejadian perkara ditemukan 3.164 ekor sapi. Dari 3.164 itu, terdapat 500 ekor sapi yang sudah memenuhi persyaratan untuk dijual atau dipotong.
"Namun tidak dilakukan (jual atau potong), melainkan tetap berada di peternakan PT BPS," kata Helmy melalui pesan singkat, Rabu (12/8).
Lanjut Helmy, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa sejak sehari sebelum lebaran sampai dengan saat ini tidak dilakukan kegiatan melepas atau menjual. Dari kasus ini, polisi telah mengetahui 3 orang pemilik yang bertanggungjawab atas PT PBS yaitu, Buntoro Hasan, Pudjantoro Hasan, Sanko Hasan yang juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).
Dalam penanganannya, Helmy menjelaskan penyidik telah memasang garis polisi di lokasi, mengamankan data atau dokumen terkait keluar masuknya sapi serta memeriksa saksi dan memeriksa pemilik PBS.