Polri hentikan belasan kasus pidana pemilu
Sementara, 73 kasus dalam proses penyidikan, 28 di antaranya dinyatakan lengkap (P21).
Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dari hasil penyelidikan, terdapat belasan kasus yang tidak memenuhi unsur pidana, sementara lainnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Hampir di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) berjalan dengan lancar. Kasus tindak pidana pemilu berdasarkan tindak lanjut penelusuran laporan Bawaslu sebanyak 116 kasus, di antaranya 73 dalam proses penyidikan, 28 dinyatakan lengkap (P21), dan 15 lainnya kita hentikan atau di SP3," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto kepada wartawan, di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Dia menambahkan, pelanggaran tindak pidana pemilu itu antara lain; pemalsuan dokumen atau ijazah, politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, dan melakukan pencoblosan lebih dari dua kali.
"Itu terjadi hampir di semua Polda yakni Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Lampung termasuk Jakarta sendiri," tutur dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk wilayah lain juga masih terdapat pelanggaran pemilu. Namun, untuk memproses lebih lanjut, pihaknya akan melakukan upaya koordinasi dengan Bawaslu.
"Di tempat lain terjadi tindak pidana dan terus melakukan penyidik. Mudah-mudahan rangkaian pelaksanaan ini yang masih berlangsung penghitungan suara Pileg dan akan dilanjutkan Pilpres," tutur dia.
Pihaknya berjanji akan memberikan pelayanan terbaik demi kelancaran Pemilu tahun ini.
"Polri memberikan pelayanan yang baik. Kami berharap seluruh rangkaian yang dilaksanakan akan tertib," tandasnya.