Polri janji kebut penyelesaian kasus hukum Ahok
Bareskrim Polri akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan pada Senin (7/11). Dalam gelar perkara, perwakilan ulama diperbolehkan hadir. Boy belum bisa memastikan peningkatan status Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri kabinet kerja menerima perwakilan massa pendemo Ahok di Kantor Wakil Presiden, Jumat (4/11). Kesimpulan pertemuan itu, proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secepatnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Amar memastikan Bareskrim Polri akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan pada Senin (7/11).
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
"Kemudian proses gelar perkaranya paling tidak akhir minggu depan, secepatnya bisa dilaksanakan. Itu tadi apa yang disampaikan Pak Kapolri juga," tegas Boy di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11) malam.
Boy belum bisa memastikan peningkatan status Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. "Itu nanti melalui mekanisme gelar perkara. Itu standar normal dalam status hukum, ada mekanisme. Perkap (Peraturan Kapolri) seperti itu," ujarnya.
Dalam gelar perkara, perwakilan ulama diperbolehkan hadir. Tak hanya itu, saksi yang telah memberikan kesaksiannya diizinkan untuk menyaksikan langsung gelar perkara tersebut.
"Selanjutnya bisa melakukan monitoring terus secara ketat terhadap proses hukum. Dari DPR RI siap melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta penjelasan secepatnya kepada penyidik polri," tuntasnya.