Polri kaji ulang aturan ujian praktik saat perpanjangan SIM
Polri menilai peraturan yang ada sejak setahun lalu itu perlu disosialisasikan ke masyarakat.
Peraturan Kapolri No.09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) tentang kewajiban ujian praktik saat perpanjangan SIM tak jadi diberlakukan mulai 1 Maret mendatang. Alasannya, selain khawatir masyarakat terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang dikenakan, Polri juga menganggap peraturan yang ada sejak setahun lalu itu perlu disosialisasikan dan peninjauan kembali.
"Perkap tentang SIM belum berlaku 1 Maret. Sekarang masih masa sosialisasi Perkap, sudah koordinasi dengan Kakorlantas (Polri) minimal enam bulan, kalau membebani masyarakat kita tinjau lagi. Sudah mulai sosialisasi sekarang dan akan evaluasi enam bulan perkembangan akan dipublikasikan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Suhardi, Perkap ini penting untuk memperjelas legitimasi para pengendara, terutama soal pengendara yang mengalami kecelakaan namun SIM yang dimilikinya kadaluarsa.
"Jika orang kecelakaan SIM mati (kadaluarsa) maka dia dalam posisi yang lemah ini perlu jadi bahan peninjauan, ini masalah legalitas hukumnya. Apa jeda waktu cukup atau bagaimana. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan secara yuridis," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.
Seperti yang diketahui, dalam Perkap Polri disebutkan, bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.
Kemarin, Polda Metro Jaya mengatakan, alasan dari mundurnya Perkap ini tak lain karena masalah biaya tes kesehatan. Korps Bhayangkara ini khawatir masyarakat terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang dikenakan polisi.
"Dalam penerapannya perlu revisi karena perlu pemeriksaan kesehatan, sehingga perlu ditinjau kembali jangan sampai memberatkan masyarakat, belum tentu 1 Maret," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).