Polri nilai Undang-undang sekarang sangat lemah menindak terorisme
Polri nilai Undang-undang sekarang sangat lemah menindak terorisme. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hambatan yang dimaksud itu seperti polisi bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti menindak pelaku terorisme.
Polri terus mengingatkan pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Antiterorisme yang baru setelah terjadi sejumlah aksi terorisme. Polri beralasan Undang-undang yang ada saat ini menghambat menindak pelaku terorisme.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hambatan yang dimaksud itu seperti polisi bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti menindak pelaku terorisme. Kemudian, polisi bisa menahan dan menggali informasi dalam waktu tujuh hari dan pengintaian baru bisa dilakukan setelahnya.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa saja yang dilakukan Polri untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta? Dalam beberapa skenario untuk terjadinya pelbagai gangguan selama kunjungan Paus di Jakarta, kata Tjahyono juga telah diantisipasi. Tidak menutup seperti akan ada aksinya terorisme."Untuk ada polri pencegahan untuk dugaan tindak teroris. selama paus TFG ada skenario ada kemungkinan terburuk ada unjuk rasa, terorisme pada orang-orang yang tidak berkenan," tegas dia.
"Kewenangan mencegah pelaku dalam aksi sangat lemah," kata Setyo dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/5).
Revisi UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pertama diajukan sejak terjadinya bom Thamrin dan pembahasan masuk ke rancangan UU di DPR tetapi hingga kini belum juga disahkan. Dia berharap, RUU yang terbaru dapat memberikan wewenang lebih pada Polri untuk melakukan fungsi pencegahan.
"Penanganan terpadu dan efektif butuh payung hukum yang lebih kuat," ujarnya.
Menurut dia, dari sisi RUU Antiterorisme sendiri ada beberapa materi perdebatan yakni Pasal 1 Ayat 1 tentang definisi giat terorisme. Lalu, Pasal 25 Ayat 2 tentang perpanjangan penahanan untuk terduga teroris. Kemudian Pasal 31 Ayat 1 B tentang penyadapan terhadap terduga teroris.
Selanjutnya, Pasal 12b Ayat 5 tentang pencabutan kewarganegaraan. Pasal 43 a tentang penahanan seseorang terduga selama 6 bulan dan Pasal 43b Ayat 1 tentang bantuan TNI dalam penanggulangan terorisme.
"Selain itu, pembahasan ujaran kebencian juga perlu dimasukkan untuk memperkuat UU ITE," kata dia.
Baca juga:
Tolak frasa motif politik, pemerintah siapkan 2 opsi definisi terorisme
Kelamaan ditinggal intai teroris, istri intel Densus kerap minta cerai
Frasa tujuan politik di definisi terorisme berpotensi melanggar UU
Moeldoko minta pembahasan RUU Terorisme tidak dipolitisasi
DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme
Ketua DPR minta Komnas HAM dan pihak tak setuju RUU antiterorisme gugat ke MK
Pansus gelar rapat bahas 'tujuan politik' dalam definisi Terorisme