Polri: Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan bisa mendapatkan sanksi penjara selama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
"Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta," kata Rusdi Hartono dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk Karantina Wajib untuk Semua, demi Indonesia Bebas Pandemi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (28/10) seperti dikutip dari Antara.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Apa yang dilakukan Mikhayla, Fuji, dan Rachel Vennya? Fuji mengunggah video dance challenge bersama Mikhayla dan Rachel Vennya.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Bagaimana Rachel Vennya dan Okin tetap akur setelah bercerai? Rachel Vennya dan Okin memang sudah bercerai. Namun mantan suami istri ini kerap bersama terlebih masalah anak. Rachel Vennya dan Okin beberapa kali liburan bareng kedua anaknya.
-
Mengapa Pratama Arhan menelepon Rachel Venya? Meskipun sempat dianggap sebagai trik marketing, Rachel mengungkapkan bahwa suami Azizah, Pratama Arhan, sempat meneleponnya.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
Selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, dapat memperoleh sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
"Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan bahwa aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik," kata Rusdi.
Mengutip ucapan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Rusdi mengatakan bahwa penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, seperti meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina berakhir.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan oleh seluruh kalangan masyarakat dengan sesuai dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.
Jika seluruh masyarakat berkomitmen untuk mencegah Covid-19 kembali menyebar di Indonesia, tentunya aturan-aturan dan arahan yang tertuang di dalam surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.
"Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri," kata Rusdi.
Baca juga:
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Pekan Depan
Satgas Covid-19 Minta Warga Jadikan Karantina Bagian dari Perjalanan
4 Potret Anggun Jalani Karantina di Jakarta, Ingatkan Patuhi Prokes
Perkara Pelanggaran Karantina Rachel Vennya Dinaikkan Jadi Penyidikan
Satgas Covid-19: Semua WNI Wajib Karantina Saat Tiba di Indonesia