Polri pertimbangkan pasal pembunuhan dalam kasus miras oplosan
Pembuktian, kata Ari Dono, dimulai dari awal kejadian tentang reaksi korban usai menenggak miras oplosan tersebut. Kemudian polisi akan meneliti kandungan miras oplosan tersebut.
Polri terus didesak menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus miras oplosan. Sebab, miras tersebut sudah merenggut puluhan nyawa.
Terkait desakan tersebut, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penerapan pasal tersebut memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan. Polisi tidak bisa serta merta menerapkan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati itu.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
"Tergantung nanti bukti-bukti maupun keterangan yang kita dapat. Kan itu nanti dari hasil uji lab kemudian keterangan orang yang melakukan peracikan," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Pembuktian, kata Ari Dono, dimulai dari awal kejadian tentang reaksi korban usai menenggak miras oplosan tersebut. Kemudian polisi akan meneliti kandungan miras oplosan tersebut.
"Kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa. Ada nggak di situ unsur dengan sengaja, ada nggak mens area untuk melakukan sesuatu supaya jadinya apa. Itu masih kami gali," kata dia.
Di lokasi yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sementara menjerat para tersangka kasus miras oplosan dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Yang kedua Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kita lihat apakah betul-betul ada niat mens rea di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan, karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," ucap Setyo.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jual miras oplosan, 28 toko jamu di Bekasi ditutup paksa polisi
Polisi gerebek 19 produsen miras tradisional di Mataram dan Lombok Barat
Bos miras oplosan asal Jabar ditangkap saat hendak kabur ke Jambi
Puluhan liter miras oplosan di Cilacap disita, begini cara meraciknya
Bos miras oplosan Cicalengka dibantu warga sembunyi di perkebunan sawit