Polri prediksi jelang Pilpres 2019 bakal masif penyebaran hoaks
Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas praktik penyebaran informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Para pelaku bisa dikenakan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas praktik penyebaran informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Para pelaku bisa dikenakan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
"Penyebar hoaks yang ujaran kebencian bisa 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar, UU ITE pasal 28," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Akademi Kepolisian Semarang, Rabu (12/9).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Polda Bali untuk menindaklanjuti berita hoaks tersebut? Penelusuran "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sibercrim Ditreskrimsus Polda Bali, untuk melacak akun tersebut," katanya.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kapan survei Litbang Kompas tentang citra Polri dilakukan? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
Lebih lanjut untuk mengantisipasi terlibatnya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di tahun politik, dia melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyebarannya.
"Jadi intinya masyarakat harus hati-hati dan butuh edukasi. Semua tindakan melalui pesan singkat maupun lewat medsos harus dicermati. Sebab prediksi jelang 2019 akan masif penyebaran hoaks," ungkapnya.
Setyo juga sudah berusaha melawan hoaks dengan membuat tim Satgas Nusantara, guna menghadapi Pilpres 2019 agar suasana tetap kondusif.
"Kita sudah aktif tim satgasnya. Ini memantau pergerakan berita bohong dan ujaran kebencian. Tujuannya agar masyarakat aman damai memasuki gelaran konstelasi Pilpres Pileg," ujarnya.
Untuk pesan yang patut diduga hoaks, Setyo menjelaskan biasanya kalimat tersebut diawali dengan kata-kata 'sebarkanlah' atau sejenisnya. Namun untuk memastikan kebenarannya bisa dicek di media mainstream.
"Ciri hoaks, setelah atau sebelum berita dituliskan tolong sebarkan, itu tanda-tanda hoaks. Coba cek di media mainstream, online atau televisi. Kalau tidak ada ya patut diduga," pungkasannya.
(mdk/cob)