Polri sebut ikut campur Ombudsman ganggu bidikan dua kasus besar
"Jangan terpengaruh dengan opini yang menyerang Bareskrim," kata Ronny Franky Sompie.
Hasil investigasi internal Ombudsman Republik Indonesia menyebut penangkapan dan penahanan Bambang Widjojanto ilegal. Polri geram, karena penilaian itu justru akal-akalan pihak tertentu untuk menutupi kasus besar yang diusut Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Polri memastikan proses penangkapan dan penahanan terhadap Bambang Widjojanto sudah melalui prosedur tetap terhadap pelaku pelanggaran hukum.
"Pada prinsipnya tidak ada pelibatan anggota Polri yang tidak diperintah. Mabes Polri tidak ingin bersolek atas isu yang ada. Kabareskrim sedang memimpin upaya mengungkap, dua kasus korupsi besar. Mudah-mudahan dalam dua minggu ini akan diungkap yang sedang diupayakan untuk dibuka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Ronny menuding ada upaya pihak tersebut mengaburkan penyelidikan kasus korupsi besar yang tengah dilakukan pihaknya. Kasus tersebut melibatkan orang ternama tetapi pihaknya tidak mau sesumbar terlebih dahulu.
"Kalau ada hal-hal yang diupayakan tersangka bisa jadi upaya menghalangi penelusuran kasus korupsi yang sangat besar ini. Jangan terpengaruh dengan opini yang menyerang Bareskrim. Mungkin ada rasa ketakutan dari pihak yang mengetahui Bareskrim sedang menyelidiki," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan tengah membidik kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan sejumlah pejabat tinggi. Bareskrim pun telah menyiapkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
"Sprindik sudah ada. Yang jelas pejabat negara BUMN," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Baca juga:
Ruhut: Selama yang menangkap BW itu polisi sah-sah saja
Fahri: Kita harus syukuri bangsa diberi hadiah hakim Sarpin
Tak yakin bisa menang, BW enggan tempuh jalur praperadilan
Surat keberatan ditolak, alasan BW ogah diperiksa Bareskrim
Bambang Widjojanto tolak diperiksa, polisi panggil lagi Jumat
Tak mau kecolongan lagi, Polri ogah serahkan BAP ke BW
Syafii Maarif minta Kabareskrim Budi Waseso segera dicopot
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.